PALU– Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka berkas perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen oleh tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) Denny Kurniawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Jalan Moh Yamin, Kamis (8/9/2022).
Tersangka Denny Kurniawan didampingi kuasa hukumnya Santrawan T Paparang menjalani proses tahap II mulai pukul 14.30 hingga jam 16.15 Wita.
Usai tahap II JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka lalu dibawa menuju ke rumah tahanan untuk ditahan.
Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim melalui Kasi Penkum Humas, Reza Hidayat mengatakan, di penyidikan tersangka Denny Kurniawan ditahan.
Olehnya JPU melakukan penahanan 20 hari kedepan mulai Kamis (8/9/2022) hingga Selasa (27/9/2022) di Rutan Polda Sulteng.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 8 September 2022,” tuturnya.
Dia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.
“Dan dalam waktu dekat JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirut PT ANI, Denny Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik dan atau pemalsuan surat dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu, dan Kabupaten Banggai.
Selain Denny Kurniawan, dalam kasus itu penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni David Israel Supardi.
Kasus tersebut bahkan sempat menyita perhatian pihak Mabes Polri hingga dilakukan gelar perkara di Jakarta untuk memperjelas status dan independensi penyidik polda dalam menangani kasus tersebut.
Namun hasil dari gelar perkara di Bareskrim itu menyatakan, proses penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan dan berjalan sebagaimana mestinya. CAL
Komentar