KPU Sulteng Mulai Siapkan Data Pemilih di Lokasi Khusus

-Utama-
oleh

PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menyiapkan data pemilih di lokasi khusus sebagai bentuk upaya menjamin hak pilih masyarakat pada Pemilu 2024.

“Hal ini sebagai bentuk pemenuhan hak pilih atau untuk mengakomodasi pemenuhan hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara,” kata anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Halima di Palu, Jumat (18/11/2022), terkait persiapan Pemilu 2024.

Halima mengatakan, pihaknya mulai melakukan pendataan pemilih di lokasi khusus yang meliputi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial, tempat pengungsian atau lokasi relokasi warga terdampak bencana, dan daerah konflik.

Di samping itu, pihaknya juga mendata pemilih di lokasi lainnya dengan kriteria pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili pada KTP elektronik, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk satu TPS.

Dalam teknis pendataan dan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus, pihaknya berkoordinasi dengan penanggung jawab lokasi khusus untuk pemutakhiran data pemilih.

Selain itu, juga untuk mendapatkan daftar potensial pemilih dari pejabat yang berwenang di lokasi khusus tersebut.

“Tujuannya untuk mendapatkan kondisi data pemilih di lokasi/wilayah khusus yang tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilih di TPS pemilih tersebut terdaftar, mengidentifikasi potensi kendala, dan menyusun rancangan kebijakan dan pengaturan terkait dengan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan kondisi khusus,” katanya.

Berdasarkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode September 2022, kata dia, jumlah pemilih di Sulteng sebanyak 2.060.263 orang.

Jumlah ini meningkat dari DPB April 2021 sebanyak 2.024.041 pemilih dan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2020 sebanyak 2.022.191 pemilih.

Dia menambahkan, data pemilih dalam pemilu menjadi salah satu hal pokok dan sangat strategis karena berkaitan dengan hak konstitusional warga negara, yakni hak pilih. ARA

Komentar