SultengTerkini.Com, PALU– Rektor Universitas Tadulako (Untad) Muhammad Basir di Kota Palu, Sulawesi Tengah digugat oleh seorang mahasiswanya Muhammad Fahrur Razy.
Gugatan perdata itu dilayangkan Fahrur Razy ke Pengadilan Negeri Palu, Jumat (15/9/2017) sore melalui tujuh orang advokat yakni Syahrudin, Triakso Adhi Bagus Cakra, Didit Wahyudi, Marno, Adi Prianto, Julianer dan Baharudin.
Selain Rektor Untad, penggugat juga menggugat lima pihak lainnya yakni Dekan Fisip Untad, Kepala BAKP Untad, Komisi Disiplin Untad, KCP Bank BNI Untad dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
“Mereka dianggap bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hokum,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Syahrudin kepada SultengTerkini.Com, Sabtu (16/9/2017).
Fahrur Razy bersama 80-an mahasiswa bersama-sama mendampingi proses pendaftaran gugatan.
Syahrudin yang biasa disapa Etal mengatakan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 107/PDT.G/2017/PN.PL tertanggal 15 September 2017 diterima oleh Bagian Register Perkara Perdata atas nama Rahman.
Ia menjelaskan, yang menjadi duduk perkara sehingga gugatan tersebut dilayangkan karena, Fahrur Razy dianggap telah melakukan makar dengan mengeluarkan pamflet berisi imbauan sebagai berikut “ditujukan kepada Mahasiswa Baru Jurusan Sosiologi Universitas Tadulako yang lulus melalui Jalur Seleksi Bersama Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri mengenai Tidak Diwajibkan untuk mengikuti Tes Kesehatan yang dilakukan oleh pihak Kampus, karena melakukan pungutan biaya”.
Karena imbauan tersebut, pihak Untad menganggap yang bersangkutan telah mengacaukan sistem informasi dilingkungan kampus tersebut.
Imbauan yang dikeluarkan oleh Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) yang ditandatangani oleh M Fahrur Razy didasarkan dengan adanya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016, yang mana dalam Pasal 8 menyebutkan. “PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan Pembelajaran secara langsung. Sebelumnya.
Berdasarkan fakta yang telah didapatkan oleh Himasos, terdapat pungutan sejumlah Rp61.900 untuk tes kesehatan oleh RS Untad.
Hal tersebutlah yang menjadi dasar lahirnya pamflet yang dikeluarkan oleh Himasos Untad.
Karena menurutnya, adanya pamplet tersebut, maka Komisi Disiplin Untad mengeluarkan surat Nomor: 060/UN28/KOMDIS/2017 untuk dimintai klarifikasi pada Rabu 14 Juni 2017 pukul 14.00 di Sekretariat UPT Komisi Disiplin, Gedung Rektorat Lama Lantai 1.
Melalui Komisi Disiplin secara lisan menyampaikan bahwa M Fahrur Razy dianggap telah melakukan makar.
Rektor setelah melakukan rapat bersama dekan yang pada kesimpulan akhirnya dinyatakan bahwa M Fakhrur Razy harus diberi sanksi dengan mengembalikan uang kuliah tunggal (UKT)nya, sebab Fakhrur Razy telah mengkritik UKT.
Sebelumnya M Fakhrur Razy telah membayar UKT di Bank BNI kampus Tondo.
Tetapi, pihak universitas telah memblokir pilihan mata kuliah melalui website siakad Untad, sehingganya Fahrur Razy tidak bisa memprogram mata kuliah untuk semester ganjil tahun ajaran 2017-2018.
“Tindakan rektor dan pejabat yang digugat kami anggap telah berlebihan terhadap mahasiswa. Padahal mahasiswa tidak mengkritik Uang Kuliah Tunggal, malahan mahasiswa hanya mendorong agar tidak dilakukan pungutan diluar Uang Kuliah Tunggal sebagaimana Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016,” tegas Etal.
Sebagai pembelajaran, pihaknya telah mengajukan gugatan dengan tuntutan pencabutan skors, permohonan maaf melalui media, dan mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh para tergugat kepada penggugat.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi untuk memberikan sanksi kepada rektor karena telah melakukan pungutan biaya diluar UKT.
Lalu apa kata Rektor Untad Muhammad Basir menanggapi gugatan tersebut?
Dihubungi terpisah melalui WhatsApp, Rektor Basir mengaku tidak mempermasalahkan dan menghormati gugatan yang dilayangkan mahasiswanya tersebut.
“Bismillah, tidak apa-apa. Kita hormati semua itu,” tutur orang pertama di Untad Palu itu. CAL
Komentar