Polisi Bekuk Warga Kalukubula Terlibat Narkoba

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah membekuk seorang pria berinisial RH (24), warga Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Terduga pelaku RH ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Kalukubula pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 14.00 Wita, sementara pemilik rumah tidak berada di tempat saat penyergapan dilakukan,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, Sabtu (7/1/2023).

Dari penyergapan tersebut, Janni bersama anggotanya berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu.

Satu paket plastik bening yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu ini seberat bruto 0,95 gram itu diamankan bersama pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya seperti sebuah sendok sabu terbuat dari pipet, satu timbangan digital dan uang tunai Rp 285 ribu.

Dia mengatakan, penyergapan RH ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu di sekitar tempatnya disergap.

Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh aparat Satres Narkoba Polres Sigi.

Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah ditahan di Mapolres Sigi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pemilik rumat tempat penyergapan yakni RL sedang dalam pencarian petugas,” tuturnya. LAH

Komentar