SultengTerkini.Com, MOROWALI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali, Sulawesi Tengah berhasil meringkus seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
Tersangka DPO pembunuhan itu bernama Frits Viktor Saladan Alias Kalle.
Kapolres Morowali AKBP Edward Indharmawan EC melalui Kepala Satreskrim AKP David Sianipar yang dihubungi SultengTerkini.Com, membenarkan penangkapan tersebut.
David mengatakan, pelaku DPO itu ditangkap pada Sabtu (16/9/2017) sekira jam 10.00 Wita oleh unit Buser Polres Morowali.
Menurutnya, tersangka Frits Viktor ditangkap karena berdasarkan bukti yang kuat terlibat dalam tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang didahului dengan perencanaan pada Sabtu (23/5/2015) dini hari sekira pukul 02.00 Wita berdasarkan LP.A/28/V/2015/Res Morowali/Sek Witaponda tertanggal 23 Mei 2015.
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi bahwa DPO baru saja melintas di wilayah Kecamatan Witaponda ke arah Tompira dengan mengendarai mobil Innova putih, sehingga anggota buser segera meresponnya dan langsung meluncur ke lokasi.
Setelah mendapati mobil itu, polisi kemudian membuntutinya.
Orang pertama di Satreskrim Polres Morowali itu menuturkan, pelaku berhasil dibekuk saat mobil yang dikendarainya berada di SPBU Desa Tompira untuk mengisi bahan bakar minyak.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolres Morowali dan diserahkan kepada penyidik untuk diinterogasi lebih lanjut. CAL
Komentar