Polisi Sigi Bekuk Dua Pria di Desa Beka Terlibat Narkoba

-Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah membekuk dua pria di Desa Beka, Kecamatan Marawola karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku berinisial FA (31) dan DR (23). Keduanya diringkus pada Kamis (9/2/2023) malam sekira pukul 20.30 Wita,” kata Kepala Seksi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, Sabtu (11/2/2022).

Dia mengatakan, penyergapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi jual beli sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat bruto 0.38 gram serta uang tunai Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Saat ini dua pria tersebut ditahan di Mapolres Sigi untuk proses penyidikan lebih lanjut. LAH

Komentar