SultengTerkini.Com, PALU– Tim penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kecurangan yang terjadi di Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu.
Informasi yang dihimpun SultengTerkini.Com menyebutkan, penetapan tersangka kasus itu dilakukan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara di Mapolda Sulteng yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Setiadi Sulaksono pada Selasa (19/9/2017) sore.
Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Selasa malam membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Perkaranya sudah kita gelar tadi, dan diputuskan cukup alat bukti bahwa kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan seorang tersangkanya,” kata Teddy.
Tersangka yang ditetapkan penyidik itu diketahui berinisial DP, supervisor SPBU Soekarno Hatta.
Selain menetapkan seorang tersangkanya, polisi juga telah memeriksa sebanyak 13 orang mulai dari operator, saksi ahli hingga pemilik SPBU tersebut.
Meski belum ditahan, namun tersangka DP dijerat pasal berlapis yakni pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub pasal 32 junto pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sementara itu, untuk kelancaran proses penyidikan, SPBU 73.941.08 Soekarno Hatta milik Sunandar Herly hingga Selasa malam ini masih disegel polisi alias belum beroperasi.
Sebelumnya, SPBU Soekarno Hatta itu disegel petugas gabungan dari Polda Sulteng dan UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu pada Selasa (29/8/2017) sore.
Penyegelan itu dilakukan karena diduga terjadi kecurangan setelah mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di pompa SPBU tersebut.
Akibatnya, para pemilik kendaraan yang melintas di kawasan itu sejak Selasa sore hingga malam ini masih tak bisa mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
Terungkapnya kasus itu berawal dari pengecekan rutin oleh petugas Metrologi yang menemukan adanya kekurangan takaran BBM pada masing-masing pompa SPBU tersebut.
Menurut Kepala UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Muhammad Nafian, penyegelan SPBU Soekarno Hatta Palu itu dilakukan karena takarannya tidak masuk toleransi batas kesalahan yang diizinkan.
Dari pengujian 20 liter dengan menggunakan alat uji ukur atau bejana oleh petugas Metrologi pada masing-masing pompa yang ada di SPBU, semuanya tidak mencukupi takaran 20 liter sebagaimana mestinya, hanya berkisar antara 700-800 mililiter.
“Seharusnya toleransinya itu minimal kurang lebih 100 mililiter. Selama ini kita cek, belum ditemukan, dan baru sore ini ketahuan (curangnya),” kata Muhammad Nafian mendampingi Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati.
Terkait pengawasan, pihak UPT Metrologi mengaku rutin melakukan pengecekan terhadap SPBU di Kota Palu tiap 3 bulan dan 6 bulan.
Tidak hanya SPBU, pihaknya juga mengawasi dan mengecek alat ukur di pasar-pasar seperti literan, timbangan, takaran, dan lain-lain. SIR
Komentar