SIGI– Aparat Polsek Marawola menangkap dua warga terduga pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing di wilayah Desa Tinggede, Kabupaten Sigi, Kamis (2/3/2023).
“Pelaku yakni berinisial FR (17), warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola dan FN (14), warga Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola,” kata Kapolsek Marawola, Ipda Ismail, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, kedua terduga pelaku itu ditangkap karena sering meresahkan warga di wilayah Kecamatan Marawola.
Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: Nomor LP/B/20/III/2023/Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola, tanggal 2 Maret 2023 yang tepergok warga membawa seekor kambing di jalan.
Kapolsek Ismail mengatakan, penangkapan pelaku pencurian kambing itu dilakukan setelah mendapat laporan dari aparat desa setempat yang telah mengamankan salah satu pelaku di rumahnya.
Polisi kemudian segera bergerak ke lokasi mengamankan dan kemudian menjemput satu orang pelaku lainnya bersama barang bukti satu sepeda motor yang digunakan untuk membawa kambing.
“Barang bukti yang kita amankan sementara satu sepeda motor. Untuk kambing sementara kita lakukan pencarian dikarenakan pelaku melepas hewan tersebut saat dilakukan pengejaran oleh warga di sekitar BTN Kartika Marawola. Sementara kasus ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan yang diduga pelaku pencurian hewan ternak tersebut,” katanya.
Dia juga mengimbau kepada warga di wilayahnya agar menjaga hewan ternaknya dengan baik, sehingga kesempatan serta niat orang untuk berbuat jahat dapat dihindari. LAH










Komentar