SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berusia 51 tahun di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku berinisial SO alias PO, diringkus polisi pada hari Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 16.00 Wita tanpa perlawanan,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala, Sabtu (1/4/2023).
Dia mengatakan, pelaku SO ditangkap bersama barang bukti sebanyak 13 paket diduga sabu-sabu seberat 2.53 gram bersama uang tunai Rp 200 ribu.
Menurutnya, barang terlarang tersebut diperoleh pelaku dari Tatanga Kota Palu kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Sigi.
Karena itu, pelaku menjadi target operasi dan akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama barang buktinya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti ditahan di Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut. LAH
Komentar