SIGI– Sebanyak 1.292 liter minuman keras (miras) oplosan dimusnahkan oleh aparat Polres Sigi, Sulawesi Tengah di halaman mapolres setempat, Desa Maku, Kecamatan Dolo, pada Senin (17/4/2023) siang.
Pemusnahan miras oplosan yang terdiri dari 919 liter miras jenis Saguer dan 373 liter miras jenis Cap Tikus itu dipimpin Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak dan dihadiri Bupati Sigi Mohamad Irwan serta Dandim 1306/Kota Palu Letkol Inf Endang Sumardi.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran miras di wilayahnya.
Selain itu dia juga mengarahkan warga agar membuat gula aren ketimbang miras oplosan, sehingga bermanfaat untuk masyarakat.
“Memang masih ada kendala bagi kami dalam memberantas miras ini, dimana pada saat sudah dirazia di suatu tempat, maka akan pindah lagi ke tempat lain,” jelasnya. Namun polisi kata dia, tidak akan berhenti, termasuk dalam upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. UAK
Komentar