PALU– Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di sebuah hotel Jalan Malonda, Kota Palu, Jumat (26/5/2023) dengan melibatkan jurnalis, mahasiswa, dan beberapa organisasi kemasyarakatan.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Ratna Dewi Pettalolo yang hadir sebagai salah satu narasumber mengungkapkan, Pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, tidak bisa mencapai kualitas terbaik tanpa partisipasi semua unsur pihak, salah satunya pers atau media.
“Pers itu sebagai tiang penyangga utama proses demokrasi. Kalau tiangnya tidak kuat proses demokrasi kita pasti goyah, begitu pun halnya kelompok masyarakat,” kata Ratna Dewi.
Dia menuturkan, Pemilu merupakan milik rakyat, bukan milik penyelenggara dan partai politik, karena yang diperjuangkan adalah suara rakyat.
Hanya saja kata dia, amanah menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu itu diberikan pada KPU, Bawaslu dan DKPP.
Ratna Dewi mengatakan, jika masyarakat dan media mempunyai peran yang penting dalam menjaga etika penyelenggaraan pemilu, yaitu edukasi dan partisipatif.
Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia tidak hanya tunduk pada aturan hukum yang ada, tapi juga etika.
“Ibaratnya sekeping mata uang, hukum dan etik penyelenggara pemilu satu kesatuan tidak terpisah,” ungkapnya.
Banyak modus pelanggaran kode etik pemilu kata Ratna, salah satunya adalah vote manipulation yaitu modus pelanggaran kode etik dengan cara mengurangi, menambahkan atau memindahkan perolehan suara dari satu peserta pemilu ke pesarta yang lain.
“Maka pihak penyelenggara harus mempunyai prinsip kode etik yang harus dipegang yakni harus jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksebilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan mengutamakan kepentingan umum,” ujarnya.
Dia mengingatkan betapa pentingnya menjaga integritas penyelenggara pemilu dari pusat sampai penyelenggara adhoc.
Sementara itu, di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan, ada tiga tugas pokok Bawaslu yaitu awasi, cegah dan tindak.
“Mengawasi seluruh tahapan pemilu, melakukan pencegahan dugaan sengketa, dan melakukan penindakan atas kejadian tindakan,” tegas Nasrun. HNY
Komentar