Enam Kades di Sulteng Masuk Nominasi Paralegal Justice Award  

-Utama-
oleh

JAKARTA – Enam kepala desa (Kades) di Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk 300 terbaik dalam anugerah Paralegal Justice Award Kementerian Hukum dan HAM RI.

Enam kepala desa tersebut terdiri dari empat kepala desa di Kabupaten Tojo Unauna (Touna), satu dari Kabupaten Sigi dan satu kepala desa dari Kabupaten Parigi Moutong.

Empat Kades di Kabupaten Touna yang meraih penghargaan adalah Kepala Desa Benteng, Kepala Desa Borone, Kepala Desa Labuan dan Kepala Desa Matangisi.

Sementara dua lainnya adalah Kades Moa di Kabupaten Sigi dan Kades Kotaraya Selatan di Parigi Moutong.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir mengapresiasi capaian para kades tersebut.

Dia bertekad akan terus meningkatkan peran kades maupun lurah, guna suksesnya penyelesaian permasalahan hukum.

“Puji syukur di Sulteng kita diwakili oleh 6 orang.  Memang masih harus kita tingkatkan perannya, tentu kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat, kita mau jumlah permasalahan hukum menurun,” ungkap Kakanwil Budi Argap Situngkir di Ballroom Discovery Hotel Ancol, Jakarta.

“Ini menjadi inspirasi bagi kami agar lebih berkolaborasi dengan para Kades/ Lurah disetiap wilayah. Kita akan terus berupaya wujudkan Sulteng yang aman dan damai,” tambah Budi Argap didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Max Wambrauw.

Sebelumnya, Kemenkumham RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama Mahkamah Agung serta Kementerian Desa dan PDTT dan Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu menyisir seluruh Kades/Lurah di seluruh Indonesia yang dianggap berperan aktif sebagai Paralegal.

Atau kata lain, tokoh masyarakat yang sukses menyelesaikan setiap perkara hukum secara non litigasi dan inklusif.

Alhasil, dari 765 orang yang terjaring, 300 orang berhak mengikuti Paralegal Academy yang tujuannya untuk mencari 10 orang terbaik.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menuturkan, dari 70% perkara pidana dan 30% perkara perdata yang ditangani tim Bantuan Hukum, semuanya didominasi adalah perkara ringan yang terjadi di masyarakat. Dalam konteks ini, para kades dan lurah memiliki peran yang sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan itu secara non litigasi atau diluar pengadilan,” terang Budi Argap Situngkir.

“Semoga saja, penganugerahan ini dapat menciptakan motivasi bagi seluruh kades/lurah agar lebih memaksimalkan perannya,” ungkap Yasonna H. Laoly.  GUS/*

Komentar