Sekprov Sulteng: Pelayanan Publik Harus Prima dan Berkualitas!

GUBERNUR Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Mohamad Hidayat Lamakarate membuka secara resmi workshop sistem informasi pelayanan publik bertempat di salah satu hotel di Palu, Kamis (5/10/2017). FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Mohamad Hidayat Lamakarate membuka secara resmi workshop sistem informasi pelayanan publik (Sinovik) bertempat di salah satu hotel di Palu, Kamis (5/10/2017).

Ia menyampaikan, pelayanan terhadap masyarakat harus terus ditingkatkan agar selalu prima juga memiliki kualitas yang baik, sehingga memberi dampak langsung terhadap masyarakat dan akhirnya dapat sejahtera.

Karena menurutnya, paradigma aparatur sipil negara hari ini kerap kali dianggap negatif, khususnya kinerja terhadap pelayanan langsung terhadap masyarakat.

“Meningkatnya kualitas pelayanan publik diberbagai sistem kehidupan masyarakat akan berdampak sangat luas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparatur negara. Itu dapat diwujudkan dengan pelayanan yang prima dan berkualitas,” tutur Hidayat.

Menurut Hidayat, kenyataan di lapangan masih berkembang perilaku ASN seperti penguasa, ingin disegani bahkan tak sedikit meminta upeti.

Untuk itu, agar dapat terwujudnya keinginan tersebut, mentalitas dan pola pikir aparatur haruslah diubah.

Dari yang sebelumnya dilayani, sekarang harus melayani masyarakat.

Latar belakang tersebutlah yang mendasari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi menggelar workshop Sivonik.

Acara ini diikuti tak kurang dari 65 peserta dari berbagai institusi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng.

Adapun narasumber dalam acara itu adalah Muhammad Imanuddin selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenyan RB).

Tahun ini Kemenpan RB mengadakan kompetisi guna menstimulus peningkatkan pelayanan publik, khususnya informasi di lingkungan kementerian, lembaga pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2016.

Dimana Sivonik harus berbasis website yang menyajikan jaringan informasi dan dokumentasi yang memfasilitasi pembangunan inovasi pelayanan publik.

Lebih detail mengenai mekanisme kompetisi dapat dilihat link berikut sivonik.menpan.go.id. */SAH

Komentar