Tantang Sekkab, Kadis PMD Donggala Siap Jika Dipecat Hari Ini!

-Utama-
oleh

DONGGALA– Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Muzakir Ladoali mengaku siap diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) karena maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

“Saya siap jika hari ini Sekretaris Daerah Donggala memecat saya sebagai ASN dan Kepala Dinas PMD,” katanya, Selasa (29/8/2023).

Mantan Kadis Kesehatan Donggala ini mengatakan bahwa dirinya siap diproses sesuai dengan undang-undang ASN.

“Hanya saja perlu diketahui bahwa saya akan pensiun atau berakhir sebagai ASN pada Oktober ini. Mungkin ada kompensasi untuk hal itu,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, Rasyidi Bakri menegaskan seharusnya Muzakir Ladoali telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung Muzakir.

“Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, hal ini sudah diatur dengan jelas. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/94/M.SM.00.00/2019 telah mengatur tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.

Rasyidi mengatakan, para ASN adalah pelayan publik, yang berarti mereka harus mampu melayani semua golongan tanpa pandang bulu.

Dengan terlibat dalam kegiatan partai politik, artinya mereka menjadi bagian dari partai tersebut dan mungkin hanya akan memprioritaskan kepentingan partai itu sendiri.

“Jika kita melihatnya dari perspektif aturan secara normatif, maka seharusnya mereka diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri. Namun, seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya, ada proses tertentu yang harus diikuti,” katanya.

“Muzakir Ladoali harus segera memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri. Jika atasan Muzakir mengetahui hal ini pada akhirnya, kemungkinan besar dia akan dipecat,” ungkap Rasyidi.

Untuk diketahui, Kadis PMD Kabupaten Donggala, Muzakir Ladoali terdaftar sebagai Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Dia terdaftar sebagai Caleg PAN untuk daerah pemilihan VIII Donggala-Sigi. Meskipun sudah terdaftar sebagai caleg, Muzakir masih aktif berkantor seperti biasa.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Effendi kepada jurnalis mengaku akan mencari informasi terlebih dahulu tentang Kadis PMD.

“Saya akan mencari data lengkapnya terlebih dahulu untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Setelah semuanya terkumpul, saya sebagai pimpinan akan menjalankan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. JAL

Komentar