DONGGALA– Mantan Camat Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Tamrin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat website desa tahun 2019 resmi ditahan oleh penyidik polres setempat pada Senin (18/9/2023) tengah malam atau Selasa (19/9/2023) dini hari.
Tamrin saat ini dititipkan di sel tahanan Mapolsek Banawa. Dia ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Total ada tiga orang tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik.
Tamrin tiba di Mapolres Donggala pada Senin pukul 09.00 pagi Wita dengan mengenakan kemeja putih, bercelana hitam, dan membawa tas berwarna hitam berisi dokumen. Pemeriksaan baru selesai pada Selasa dini hari pukul 02.30 Wita.
Menurut penasehat hukumnya, Hamka Akib, kliennya tersebut hanya bermasalah soal administrasi, namun dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 3 itu berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya yang dapat menimbulkan kerugian negara,” jelas Hamka.
Untuk diketahui, sebelumnya, polisi telah menetapkan Direktur CV Hani Collection Ardiansya dan Mardiana sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan website desa.
Status hukum tersebut langsung disusul dengan langkah penahanan pada Selasa (12/9/2023) tengah malam atau Rabu (13/9/2023) dini hari. Kedua mantan honorer Pemkab Donggala itu menjalani pemeriksaan di ruang unit krimsus sekira 12 jam.
Untuk diketahui, keduanya tiba di Mapolres Donggala sekira pukul 13.00 Wita. Pemeriksaan baru selesai pada pukul 00.10 Wita. JAL
Komentar