BANGGAI– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial AB (34), warga asal Desa Matabas, Kecamatan Bunta pada Ahad (22/10/2023) pagi.
Tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Matabas ini ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Iya benar kemarin (Ahad) saya bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023) pagi.
Mantan Kades periode tahun 2017-2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas.
Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu dan setibanya di Luwuk, pelaku langsung dibekuk polisi.
“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” tutur perwira pangkat dua balok ini.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp592.074.829,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023. CAL
Komentar