Terlibat Pencurian, Empat Warga Sibonu Sigi Dibekuk Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dolo, Polres Sigi, Sulawesi Tengah membekuk empat orang tersangka kasus pencurian mesin penggilingan jagung di Desa Sibonu, Kecamatan Dolo Barat yang terjadi pada Ahad (29/10/2023).

Keempat tersangka yang ditangkap pada Senin (30/10/2023) itu diketahui berinisial AG (31), SS (33), A (18), dan A alias D (50).

“Keempat tersangka merupakan warga Desa Sibonu,” kata Kapolsek Dolo, AKP Yogi, Selasa (31/10/2023).

Keempat tersangka itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/29/I/X/2023/Res Sigi/Sek Dolo Tanggal 30 Oktober 2023.

Kapolsek Yogi mengatakan, setelah menerima LP aparat Polsek Dolo segera bergerak melakukan penyelidikan hingga para tersangka ditangkap.

Kini para pelaku ditahan di Mapolsek Dolo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. HAL

Komentar