Muhammad J Wartabone Imbau Masyarakat Bijak Masuki Masa Tenang Pemilu 2024

-Utama-
oleh

PALU– Usai sudah 75 hari masa kampanye dalam tahapan Pemilu 2024. Mulai Ahad (11/2) besok hingga sehari menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari, telah ditetapkan sebagai masa tenang, yakni 11 hingga 13 Februari 2024.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Persaudaraan Indonesia Berdzikir (PB-PIB), Buya H Muhammad J Wartabone meminta masyarakat Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah (Sulteng) agar tetap tenang dalam memasuki masa tenang Pemilu 2024.

“Kami minta kepada masyarakat Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah untuk memasuki masa tenang dengan suasana hati yang tenang,” tutur Buya Muhammad, Sabtu (10/2/2024).

Dewan Pembina Wanita Sholawat Indonesia (Washotia) itu juga berharap seluruh masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya pada hari H nanti juga mengikuti proses Pemilu dengan suasana hati yang tenang serta menerima hasil pemungutan suara nantinya.

“Siapapun yang menang itu adalah pemimpin kita,” tuturnya Buya Muhammad.

Menurutnya, di alam demokrasi Indonesia, boleh berbeda pandangan dan partai politik.

Boleh berbeda tentang sosok presiden, tetapi sesungguhnya kata dia, harus mencerminkan nilai  bagaimana menjaga keutuhan NKRI, serta menjaga keamanan yang sudah tercipta di negeri ini.

“Sehingga begitu lepas pemilu nanti betul-betul menemukan pemimpin yang kita bisa terima,” sebut Buya Muhammad.

Seperti diketahui, masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Selama masa tenang berlangsung, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye.

Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota, dan atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Sementara dalam Pasal 523 UU Pemilu, menyebutkan: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Selain itu juga, selama masa tenang berlangsung, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Bahkan lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan Pemilu terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.

Seperti disebutkan dalam Pasal 509 UU Pemilu: Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. MIT

Komentar