PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meresmikan rumah adat Kaili berlokasi di Jalan Malonda, samping kantor Kecamatan Ulujadi, Kelurahan Tipo, Ahad (28/7/2024).
Dalam sambutannya, Walikota Palu mengingatkan bahwa dewan adat merupakan bagian dari pemerintah kota (pemkot) dan memiliki peran penting dalam penegakan hukum serta meningkatkan kinerja pemerintah.
Hal ini dikarenakan budaya masyarakat Kota Palu yang sangat mematuhi larangan ataupun saran dari orang tua, khususnya dewan adat.
Walikota memberikan contoh, salah satu aturan yang dapat dibentuk untuk membantu dan mendukung kinerja atau program Pemkot Palu yaitu larangan buang sampah bukan pada tempatnya.
“Sehingga, kalau ada yang langgar, hukum adat berjalan,” ucap Walikota Palu, Hadianto Rasyid.
Kegiatan itu turut dihadiri tokoh agama, Ketua Dewan Adat Muhammad Rum Parampasi, Anggota DPRD, Camat Ulujadi Amsar, Lurah Tipo, Ketua LPM Muhammad Awal, perwakilan Kapolsek Palu Barat, dan ketua adat se Ulujadi. HAL
Komentar