SIGI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Sigi, Sulawesi Tengah menangkap dua terduga pelaku pencurian yang terjadi di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo pada Senin (12/8/2024) dini hari.
Kepala Seksi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat yang dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024) membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku pencurian itu.
Dia mengatakan, dua terduga pelaku pencurian yang ditangkap itu yakni berinisial AS (21) dan BN (30), warga Desa Karawana Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/64/VIII/2024/SPKT-III/Polres Sigi/Polda Sulteng yang dilaporkan oleh Sumarni, warga Desa Kabobona, Kecamatan Dolo.
“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi terkait terduga pelaku yang memegang handphone (HP) curian tersebut adalah BN (30) berada di Desa Karawana, selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat dilakukan interogasi kata dia, BN (30) menjelaskan bahwa HP tersebut diperjualbelikan AS (21) seharga Rp600 ribu kepadanya.
Polisi kemudian menangkap AS di Desa Karawana Kecamatan Dolo yang saat itu sedang nongkrong di sekitar rumahnya.
Dari keterangannya, pelaku AS masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan linggis kecil, lalu mengambil barang milik korban yakni tiga telepon genggam masing-masing Samsung Note 10, handphone Samsung A71, dan Samsung A10 S, serta dua kartu ATM.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Sigi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. HAL
Komentar