Rugikan Perusahaan Rp500 Juta Lebih, Seorang Warga Tondo Palu Ditetapkan Tersangka

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Seorang admin purchasing Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menyalahgunakan jabatannya yakni menggelapkan barang jualan, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp500 juta lebih.

Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa beralamat di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, merupakan distributor penjualan bahan dan alat bangunan.

Dugaan penggelapan bahan dan alat bangunan yang terjadi pada 5 Maret 2024 oleh Edy Lianto selaku Direktur Perusahaan melaporkannya ke Polda Sulteng.

“Dugaan kasus penggelapan ini sudah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebagaimana laporan polisi nomor LP/ LP/B/52/III/2024/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 11 Maret 2024,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (12/9/2024).

Sugeng menyebut, 15 orang telah diperiksa sebagai saksi dan menyita beberapa barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka NS (29), warga Jalan Simpotove Barat Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Sugeng menuturkan, NS adalah mantan karyawan Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa bertugas sebagai admin purchasing atau  sebagai pemesan barang yang dibutuhkan oleh toko ke distributor dan melakukan pengecekan stok barang.

Modus yang dilakukan tersangka antara lain, mengeluarkan barang tanpa surat resmi dari Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa mencetak nota fiktif, mencetak nota penjualan tunai yang tidak ada uangnya serta melakukan transaksi pembayaran nota penjualan tanpa melalui rekening Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa.

“Akibat perbuatan tersangka NS, Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa mengalami kerugian Rp560.707.347,” ungkapnya.

Masih kata Sugeng, berkas perkara tersangka NS oleh pihak kejaksaan sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan pada Rabu (11/9/2024) telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tersangka NS oleh penyidik menduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. CAL

Komentar