Jatam: Cabut IUP Berstatus Non CnC di Sulteng!

SultengTerkini.Com, PALU– Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menyatakan berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi (korsup) yang diinisiatifkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2014, pemerintah diminta melakukan penyelamatan sumber daya alam di sektor pertambangan di Indonesia yang tidak memberikan kontribusi, baik bagi negara maupun daerah.

Terkait dengan itu, tercatat ada sekitar 2.509 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia yang akan diblokir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang statusnya masih non CnC (Clean and Clear).

Eksekutif Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng, Mohammad Taufik dalam rilisnya kepada media ini, Rabu (13/12/2017) mengatakan, di Sulawesi Tengah sendiri berdasarkan data dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menyebutkan hasil korsup pada Desember 2017 tercatat IUP yang ada di Sulteng saat ini berjumlah 337 IUP.

Menurutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 232 IUP yang berstatus CnC dan 105 IUP yang berstatus non CnC.

“Sehingga merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral terkait IUP yang berstatus non CnC di Sulawesi Tengah, maka kami mengharapkan ketegasan dari Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola untuk melakukan pencabutan IUP yang berstatus non CnC tersebut, mengingat kebijakan pertambangan yang sudah dilimpahkan kepada gubernur,” katanya tanpa menyebut perusahaan yang berstatus non CnC tersebut. CAL

Jatam: Cabut IUP Berstatus Non CnC di Sulteng!

SultengTerkini.Com, PALU- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menyatakan berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi (korsup) yang diinisiatifkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2014 pemerintah diminta melakukan penyelamatan sumber daya alam di sektor pertambangan di Indonesia yang tidak memberikan kontribusi, baik bagi negara maupun daerah.

Terkait dengan itu, tercatat ada sekitar 2.509 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia yang akan diblokir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang statusnya masih non CnC ( Clean and Clear).

Eksekutif Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng, Mohammad Taufik dalam rilisnya kepada media ini, Rabu (13/12/2017) mengatakan, di Sulawesi Tengah sendiri berdasarkan data dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral yang merilis data hasil korsup Desember 2017 tercatat IUP yang ada di Sulteng berjumlah 337 IUP.

Menurutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 232 IUP yang berstatus CnC dan 105 IUP yang berstatus non CnC.

“Sehingga merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral terkait IUP yang berstatus non CnC di Sulawesi Tengah itu, maka kami mengharapkan ketegasan dari Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola untuk melakukan pencabutan IUP yang berstatus non CnC tersebut, mengingat kebijakan pertambangan yang sudah dilimpahkan kepada gubernur,” tegasnya tanpa menyebut nama perusahaan yang berstatus non CnC tersebut. CAL

Komentar