PALU– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon dilakukan di wilayah pemilihan setempat.
“Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun di Palu, Selasa (8/10/2024).
Hal itu disampaikan Nasrun, ketika dimintai tanggapan terkait debat terbuka antar-pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng.
Beredar kabar, KPU Sulteng merencanakan debat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulteng, akan dilaksanakan di Jakarta.
Dia menjelaskan ketentuan itu merupakan amanat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Pelaksanaan debat paling banyak tiga kali, yang difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan pelaksanaan debat publik diantaranya menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat.
Selain itu memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya hingga menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik.
“KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat menjaring aspirasi masyarakat tiga hari sebelum pelaksanaan debat publik,” katanya mengingatkan. CAL
Komentar