Terlibat Ilegal Fishing, Polda Sulteng-PSDKP Tangkap Kapal Beserta Empat Kru

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan Kapal GT.19 di perairan laut Kabupaten Banggai Laut (Balut), Kamis (10/10/2024).

KM Mutiara Bulan 01 dengan empat kru ditangkap karena diketahui membawa atau membeli ikan hasil destructif fishing di perairan Balut atau tepatnya di wilayah Pulau Tropot Kecil Kecamatan Bokan Kepulauan.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Ahad (13/10/2024) mengatakan, penangkapan kapal itu dilakukan pada Jumat 11 Oktober 2024 pukul 11.15 Wita di perairan laut wilayah Pulau Tropot Kecil Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut.

Identitas kapal bermesin 19 GT ini KM Mutiara Bulan 01, akan menjual ikan yang dibelinya ke wilayah Kendari Sulawesi Tenggara.

“Ada empat kru kapal yang ditangkap,” ujarnya.

Empat kru kapal diduga pelaku adalah warga Bungku Selatan Kabupaten Morowali masing-masing berinisial S (45), Fa (20), Fd (22) dan A (25).

Sugeng menerangkan, proses penangkapan ini diawali karena adanya laporan informasi dari Kepala PSDKP Pangkalan Bitung.

Dia mengatakan, barang bukti yang disita pihak kepolisian diantaranya satu Kapal 19 GT KM Mutiara Bulan 01, ikan hasil tangkapan kurang lebih dua ton, mesin Mitsubishi PS 120, satu Yanmar 300, delapan basket plastik, 10 gabus isi ikan dan lain-lain.

Terhadap empat pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP  dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. CAL

Komentar