MORUT– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria tersangka penyalahgunaan atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Morut, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola mengatakan, tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial ADW alias A (27), warga Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara,” katanya, Rabu (23/10/2024).
Dia mengatakan, tersangka ADW alias A yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan SPBU Beteleme Kecamatan Lembo.
Penangkapan itu kata dia dilakukan setelah anggotanya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut dicurigai membawa sabu-sabu dengan mengendarai mobil Brio berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan dalam mobil terduga pelaku ADW petugas berhasil menemukan sebungkus plastik tersimpan di dalam tas kecil warna biru terbungkus dengan kotak terlakban warna hitam.
“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni diantaranya sebungkus plastik diduga sabu-sabu seberat bruto 25,31 gram, tas kecil warna biru dan kotak kecil dilakban warna hitam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar. CAL
Komentar