SIGI– Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus judi toto gelap (togel) atau kupon putih saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala di wilayahnya.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, penangkapan pelaku perjudian ini terkait pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024.
“Ada dua pelaku yang kesemuanya wanita, diduga sebagai pengecer judi ‘Kupon Putih’ di wilayah Kabupaten Sigi,” kata Sugeng Lestari di Palu, Rabu (20/11/2024).
Sugeng menyebut, penangkapan dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng pada Ahad (17/11/2024).
TKP pertama pukul 12.00 wita di Jalan poros Palu-Bangga Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi dengan tersangka M (57).
Penangkapan kedua terjadi pada pukul 12.30 di Jalan Keremik Desa Belane Kecamatan Kinovaro, Sigi dengan tersangka S (50).
“Dua perkara ini diungkap setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan kasusnya dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Sulteng sesuai Laporan Polisi nomor LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng dan LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulteng tanggal 17 Nopember 2024,” jelasnya.
Sugeng menjelaskan, dari pelaku M, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp115 ribu, satu telepon genggam, satu rim kertas HVS dan tabel shio 2024. Sedangkan untuk pelaku S, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp906 ribu, 164 rim kertas HVS dan lembar kertas ramalan.
“Kedua pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara,” tegas mantan Wakapolres Tolitoli itu.
Menurutnya, ini bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam rangka mendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto akan terus melakukan penindakan segala bentuk perjudian.
Selama tahun 2024 Polda Sulteng dan polres jajaran setidaknya telah mengungkap dan menangani 23 kasus berbagai bentuk perjudian. CAL
Komentar