PALU– Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo mewakili walikota mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, pada Selasa (26/11/2024).
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu ini beragendakan tentang Penjelasan Wali Kota Palu Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sekkot Irmayanti yang membacakan sambutan tertulis walikota menyampaikan, penyusunan APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.
Penyusunan ini penting dilakukan agar dalam pengoperasiannya tidak terjadi hambatan dan permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Palu.
“Perlu dicermati pula bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2025 ini disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah,” kata sekkot.
Sekkot menyatakan, APBD tahun anggaran 2025 disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan sub kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna kali ini dilanjutkan dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, dalam rapat paripurna beragendakan tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Palu, Rico A Djanggola mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya.
Perwakilan Fraksi Gerindra, Armin menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2025 untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Begitupun dengan sejumlah fraksi lainnya yang juga menerima dan menyetujui Ranperda APBD, meskipun dengan berbagai catatan.
Ketua Rico menyatakan, dari kesembilan fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya, dapat disimpulkan telah menerima dan menyetujui tentang Ranperda APBD 2025 bersama lampiran-lampirannya.
“Telah selesainya pandangan umum melalui fraksi-fraksi, memberikan kesimpulan sembilan fraksi pada prinsipnya telah dapat menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2025 bersama lampiran-lampirannya, dengan beberapa catatan untuk dibahas pada rapat tingkat selanjutnya,” ungkap Ketua Rico.
Dia menambahkan, Rapat Paripurna DPRD Palu akan dilanjutkan pada Kamis (28/11/2024) mendatang dengan agenda Jawaban Walikota Palu atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025. CAL
Komentar