Berkas Lengkap, Polres Buol Serahkan Tersangka Politik Uang ke Kejaksaan

-Buol, Utama-
oleh

BUOL– Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024 yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati setempat.

Kasus dugaan politik uang yang ditangani memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol menyatakan berkas perkara dengan tersangka SR (55) dinyatakan lengkap atau P.21.

Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, penyidik Gakkumdu Polres Buol telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejari setempat.

:Kasus dugaan money politic (politik uang) dengan tersangka SR (55) sudah P.21 dan hari ini telah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Buol,” kata Sugeng Lestari di Palu, Kamis (27/11/2024).

Dengan demikian kata dia, kasus pelanggaran pilkada 2024 yang teregistrasi dalam laporan polisi nomor: LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng dengan terlapor inisial SR dinyatakan selesai proses.

“Kasus ini terjadi tanggal 21 Oktober 2024 di Desa Tongon Kecamatan Momunu Kabupaten Buol di rumah saudara SR (55 ), pekerjaan petani. Dia adalah seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada pilkada 2024 ini,” jelas Sugeng Lestari.

SR sebut Sugeng, atas inisiatifnya memberikan bibit kakao berusia tiga bulan sebanyak 1.000 bibit kepada warga, dengan maksud agar warga solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih paslon lainnya.

“Dalam kasus ini SR diduga melanggar pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” katanya.

Dalam pasal tersebut tersangka SR (55) diancam penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar. CAL

Komentar