SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola angkat bicara terkait penutupan aktivitas tambang emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu oleh pihak kepolisian setempat.
Dihubungi SultengTerkini.Com melalui WhatsApp, Ahad (24/12/2017), Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyatakan bahwa penutupan tambang emas di Poboya telah disampaikan oleh Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi semalam setelah dirinya mendapat perintah dari Mabes Polri agar segera bertindak di Poboya dan itu telah direalisasikan oleh Kapolda Rudy Sufahriadi.
Sebagai gubernur dirinya mengetahui bahwa di Poboya PT CPM sudah mempunyai izin produksi yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Cq Dirjen Minerba.
“Saya persilahkan kepada kepolisian untuk memeriksa dan meneliti dengan sesungguhnya siapa-siapa yang melakukan pelanggaran di Poboya dan saya harap supaya diseret dan ditindaki sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas mantan Bupati Parigi Moutong itu.
Gubernur Longki juga menambahkan, penambangan emas tanpa izin atau PETI yang terjadi di wilayah Moutong, Kabupaten Parigi Moutong agar segera juga ditindaki dan diberhentikan total oleh pihak kepolisian.
“Karena disana (Moutong) tidak ada yang punya izin. Untuk kasus ini kami telah menyurat pula ke Polda Sulteng,” pungkas orang pertama di Pemerintahan Provinsi Sulteng itu.
Sebelumnya, pada Sabtu (23/12/2017) sore, Kapolda Rudy Sufahriadi memerintahkan anggotanya untuk menutup aktivitas tambang emas di Poboya.
Penutupan tambang Poboya disertai dengan penghentian aktivitas penambangan emas di kawasan itu dilakukan Kapolda Rudy Sufahriadi didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) AKBP Arief Agus Marwan, Kasat Brimob Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan, dan Kapolres Palu AKBP Mujianto.
Kedatangan para petinggi kepolisian di Sulteng ke lokasi Tambang Poboya itu dikawal ratusan aparat Sabhara dan Brimob bersenjata lengkap.
“Saya tadi naik ke atas (Poboya) memimpin melakukan penindakan terhadap tambang ilegal disana,” tegas orang pertama di Polda Sulteng itu kepada sejumlah jurnalis di mapolda setempat, Sabtu (23/12/2017) malam.
Menurut Kapolda Rudy Sufahriadi, aktivitas tambang Poboya dihentikan setelah ditemukan masih adanya warga yang menggunakan bahan kimia berbahaya jenis mercuri.
Penutupan tambang Poboya itu juga berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya adanya penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng pada Jumat (22/12/2017) terhadap seseorang atas kepemilikan lima kilogram mercuri di lokasi pertambangan Poboya Palu, sehingga diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan pemilik izin pertambangan di Poboya dalam hal ini PT Citra Palu Minerals (CPM).
Kapolda Rudy kemudian memerintahkan kepada Arief Agus Marwan selaku Direktur Reskrimsus untuk melakukan penyelidikan perihal hasil tangkapan bahan mercuri itu.
Selain itu, kapolda juga meminta Direktur Reskrimsus berkoordinasi dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT CPM terkait ditemukannya bahan mercuri tersebut serta meninjau langsung batas-batas lokasi tambang serta izin penggunaan lokasi pertambangan yang dimiliki oleh PT CPM.
Pihak Polda Sulteng akan duduk bersama dengan stakeholder dan pemangku kepentingan di wilayah ini dan pusat.
“Izinnya CPM itu batasnya apa ? Yang boleh dilakukan oleh CPM itu apa saja?. Baru nanti setelah itu kita akan membantu mengamankan penambangan yang diberikan izin oleh pemerintah,” kata mantan Kapolres Poso itu.
Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi atas kasus penemuan lima kilogram mercuri di lokasi tambang emas Poboya.
“Belum ada tersangka, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, jumlah saksinya ada tujuh orang,” tutur perwira tinggi berpangkat satu bintang di pundaknya itu.
Selain lima kilogram, Polda Sulteng pada beberapa pekan sebelumnya juga menyita 10 kilogram mercuri di lokasi tambang Poboya dengan menetapkan sejumlah tersangkanya.
Kasus kepemilikan dengan total 15 kilogram mercuri itu saat ini masih ditangani penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng. CAL
Komentar