DPRD Sulteng Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan Jadi Perda

-Utama-
oleh

PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulteng dengan agenda pembahasan/penetapan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim di Ruang Sidang Utama gedung sementara DPRD, Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu pada Selasa (24/12/2024).

Tampak hadir, unsur pimpinan dan anggota DPRD serta para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng.

Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan apresiasi kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng masa jabatan 2024-2029, yang baru saja menyetujui ranperda menjadi peraturan daerah (perda).

Ranperda ini kata dia, merupakan hasil kerja panitia khusus rancangan peraturan daerah DPRD Sulteng  pada masa jabatan 2019-2024 lalu.

Saat ini ranperda tersebut barulah memperoleh hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah.

Dia mengatakan, ranperda tersebut layak dari sisi substansi dan telah memenuhi syarat formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi perda.

Dengan demikian, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampuh tugas dan fungsinya, telah memiliki aspek legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Dia pun berharap perda tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Sulteng dalam pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah tahun 2021-2026: “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.

Selain itu, gubernur juga berharap kepada kepala perangkat daerah terkait pengampuh tugas dan fungsi yang diatur dalam ranperda ini untuk melakukan sosialisasi perda kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian segera menyusun rancangan peraturan gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari perda dimaksud dengan berkoordinasi pada Biro Hukum. HAL

Komentar