PALU– Pihak Komisi C DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan BPKAD setempat pada Selasa (21/1/2025).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi C Abdulrahim Nazar dan dihadiri Zet Pakan, Muhlis, Andika, Vivi Irade, Lewi, Sucibto, dan Alfian Chaniago.
Pihak Komisi C mempertanyakan beberapa proyek yang tidak selesai dikerjakan pada tahun 2024.
Proyek tersebut yaitu Masjid Huntap Tondo Satu, drainase di jalan lingkar dalam Huntap Tondo Dua, bangunan gedung Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Lapangan Talise Valangguni, dan Gedung Kantor Dinas Sosial Kota Palu.
Dalam rapat tersebut, BPKAD yang diwakilli Romi menjelaskan, di tahun 2024 beberapa sumber penerimaan daerah tidak tercapai, termasuk salah satu dana bagi hasil atau DBH dari provinsi yang tidak terbayarkan untuk September hingga Desember 2024.
Romi mengatakan, capaian pendapatan asli daerah atau PAD dari target Rp301 miliar yang terealisasi hanya 85,13 %, atau ada Rp44 miliar yang tidak tercapai.
Menurut Romi, saat ini Pemrintah Kota (Pemkot) Palu mengupayakan penarikan dana TDF yang diartikan sebagai DBH atau DAU, yang disalurkan melalui fasilitas TDF.
Dimana dana tersebut akan diperuntukkan menanggulangi belanja dan proyek yang belum terbayarkan dan sudah selesai 100% serta sudah diserahterimakan pada Desember 2024.
Penarikan dana ini juga waktunya terbatas mulai Januari hingga Maret 2025 jika terlambat proses, maka dana tersebut hangus atau tidak bisa lagi digunakan. Sementara menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, dari penjelasan pihak BPKAD, berarti sangat jelas bahwa proyek yang tidak selesai, belum diserahterimakan atau PHO berarti tidak bisa dibiayai dari dana TDF, karena belum merupakan aset daerah.
Sementara dari hasil turun lapangan pada 27 Desember 2024 ada beberapa proyek yang tidak selesai.
“Lebih kaget lagi bahwa ada proyek yang tiba-tiba menjadi dua tahap seperti Masjid Huntap Tondo Satu dengan anggaran Rp15,9 miliar menjadi Rp26 miliar, berarti ada kenaikan Rp10 miliar lebih,” katanya.
Sementara ukuran bangunan hanya 32 meter persegi bangunan induk dan tambahan teras lima meter persegi.
Bangunan gedung Dinas Lingkungan Hidup juga dibagi dua tahap dari anggaran Rp9 miliar lebih menjadi Rp12 miliar lebih.
Begitu juga dengan bangunan gedung Dinas Sosial Kota Palu, Lapangan Talise Valangguni dan Drainase Huntap Tondo 2.
“Kami heran (Komisi C) kok bisa ya sebelumnya kami tidak pernah dibahas di DPRD Kota Palu, kami merasa terlecehkan karena mungkin DPRD Kota Palu hanya jadi tukang stempel tanda tangan saja,” tutur Alfian.
Dia menambahkan, penjelasan dari Pelaksana Tugas Kadis PU Kota Palu, Ismayadin yang menyatakan bahwa memang untuk proyek belum selesai dan serahterima atau PHO, tidak bisa pakai dana TDF.
Ismayadin juga mengatakan, proyek tetap dilanjutkan dengan kontraktor sama, dan pihak kontraktor akan dibayarkan pada pembahasan APBD perubahan di Oktober 2025.
“Yang jadi pertanyaan apakah kontraktor sanggup? Punya dana untuk selesaikan? Dan siap dibayarkan di bulan Oktober 2025?. Ini yang terjadi jika pasak lebih besar dari pada tiang, tidak sesuai antara penerimaan dan pengeluaran, terlalu banyak proyek dan kegiatan berimbas pada defisit keuangan daerah,” tutur Alfian.
Pihak Komisi C meminta agar kontraktor yang lalai dimasukkan dalam daftar hitam, dan tidak boleh satu kontraktor melakukan dua proyek di tahun yang sama karena sudah bisa dipastikan proyek akan amburadul.
Alfian menuturkan, Dinas PU juga tidak memperlihatkan data yang diminta seperti dokumen gambar, reques material, rencana anggaran biaya atau RAB, addendum kontrak, pembayaran denda dari kontraktor dan beberapa dokumen lain.
“Hal sangat miris jika terjadi terus menerus. Kasihan Kota Palu yang kita cintai bersama, PAD-nya digunakan sia-sia. Kenapa dokumen-dokumen itu diminta, itulah fungsi DPR sebagai pengontrol, sebagai pengawas serta mencari solusi bersama, bukan dilakukan sesuka hati dalam menjalankan kegiatan,” ujarnya.
Pihak Komisi C juga mendorong ke depan proses lelang tender dilakukan lebih cepat, dan dipastikan pemenang tender perusahaan yang kredibiltas baik. “Jangan dimenangkan perusahaan yang tidak punya modal, hanya bikin pusing,” tegas Alfian.
Olehnya pihak Komisi C menjadwalkan kembali RDP dengan dinas terkait dan segera mencari solusi bersama.
Menurutnya, jika ada kecenderungan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Komisi C akan membuat panitia khusus atau pansus untuk didorong ke paripurna DPR untuk kemudian hasilnya diserahkan ke aparat penegak hukum.
Untuk proyek tahun anggaran 2025, pihak Komisi C berharap agar lebih dirasional semua kegiatan.
“Jangan asal suka-suka hati, tapi mana-mana yang sangat prioritas untuk dikerjakan,” katanya. CAL
Komentar