Inkindo Sulteng: SE Menteri PUPR Nomor 11/2016 Tendensius dan Diskriminatif!

KETUA Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Sulawesi Tengah Gufran Ahmad (tengah) saat jumpa pers di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Kota Palu, Sabtu (6/1/2018). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara terkait kebijakan proyek atau pemaketan pekerjaan jasa konsultansi.

Ketua DPP Inkindo Sulteng Gufran Ahmad mengatakan, kebijakan pemaketan pekerjaan jasa konsultansi itu yang dimaksud adalah terkait pada pelelangan pekerjaan jasa konsultansi tahun anggaran 2017 dan 2018 pada lingkup Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu dan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Sulteng.

Selain itu juga dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/SE/M/2016 tertanggal 9 April 2016, khususnya pada penjelasan persyaratan klasifikasi dan kualifikasi usaha pada huruf f.

Menurut Gufran, berdasarkan data yang diperoleh, beberapa pekerjaan jasa konsultansi dengan lokasi pekerjaan yang berbeda patut diduga sengaja digabung menjadi satu paket pekerjaan, sehingga mengakibatkan nilai paket pekerjaan tersebut menjadi besar.

Oleh karena itu hanya bisa diikuti oleh perusahaan dengan kualifikasi besar pula, sehingga secara langsung telah menutup peluang dan kesempatan konsultan kecil dan menengah yang mayoritas di wilayah Sulteng untuk terlibat langsung dalam menangani paket tersebut.

Ia mengatakan, paket pekerjaan irigasi dan sungai serta jalan dan jembatan sesungguhnya bukanlah suatu pekerjaan spesifik yang hanya mampu ditangani oleh konsultan besar dengan membutuhkan kualifikasi tenaga ahli dan peralatan spesifik dan tidak tersedia di wilayah Sulteng.

Akan tetapi, di wilayah Sulteng juga tersedia perusahaan jasa konsultansi yang memiliki sumber daya (tenaga ahli dan peralatan) dengan dibutuhkan dalam menunjang kesuksesan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Hal ini antara lain berdasarkan data yang kami peroleh di lapangan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi tersebut, ternyata perusahaan-perusahaan besar pemenang pelelangan justru menggunakan tenaga ahli yang berdomisili di wilayah Sulteng, sehingga patut diduga terjadi konspirasi karena konsultan besar pemenang pelelangan pekerjaan tersebut menggunakan tenaga ahli dan peralatan pendukung yang tidak sesuai dengan tenaga ahli dan peralatan pendukung yang diajukan pada saat mengajukan penawaran,” kata Gufran saat jumpa pers di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Kota Palu, Sabtu (6/1/2018).

Gufran menuturkan, kebijakan pemaketan yang menutup peluang konsultan kecil dan menengah tersebut semakin diperparah dengan terbitnya SE Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2016 tertanggal 9 April 2016 tersebut.

Gufran menegaskan, kebijakan pemaketan dan terbitnya SE Menteri PUPR tersebut sangat tendensius, diskriminatif parsial, dan sama sekali tidak mempertimbangkan aspek sosio-ekonomis dan sosio kultural, dimana pekerjaan tersebut dilaksanakan, serta nyata-nyata telah menyalahi asas keadilan.

Atas poin-poin tersebut, pengurus Inkindo Sulteng memohon kepada Menteri PUPR agar pelaksanaan paket pekerjaan tersebut segera dibatalkan dan atau diulang.

“Selain itu SE Menteri PUPR Nomor 11/SE/M/2016 dapat ditinjau kembali karena nyata-nyata telah bertentangan atau menyalahi asas keadilan dan pemerataan kesempatan, asas persaingan usaha, serta telah menafikan unsur pembinaan terhadap usaha kecil dan menengah yang mayoritas berada tersebar di wilayah Indonesia dan khususnya di Sulteng,” tutur orang pertama di DPP Inkindo Sulteng itu yang didampingi Zulfinardi, Sekretarisnya. CAL

Komentar