Tiga Pembobol ATM Bank Danamon di Palu Ditembak

TIGA pelaku pembobolan ATM Bank Danamon di Kota Palu, Sulawesi Tengah yang ditembak aparat kepolisian setempat, Kamis (11/1/2018). FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah berhasil meringkus tiga pelaku pembobolan ATM Bank Danamon di wilayahnya, Kamis (11/1/2018) dini hari.

Karena melawan petugas dan mencoba kabur saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di kaki dan dadanya.

Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada sejumlah jurnalis di mapolres setempat mengatakan, tiga pelaku pembobolan ATM yang ditangkap itu masing-masing berinisial AK (34), AM (37), dan EN (38).

“Satu pelaku lainnya berinisial UR saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Mujianto.

Mujianto mengatakan, kasus itu berawal pada Kamis (11/1/2018) sekira pukul 02.00 Wita, sejumlah anggota Opsnal Polres Palu berpatroli di seputaran Kota Palu.

Kemudian sekira pukul 02.45 Wita anggota opsnal melintas di Jalan Sultan Hasanuddin kemudian singgah di Bank Danamon untuk melakukan penarikan uang di ATM. Namun pada saat opsnal memarkirkan kendaraan tepat di jalan masuk bank, tiba-tiba satu unit mobil pelaku melaju keluar dari bank dan langsung menabrak mobil opsnal.

Saat kejadian tersebut salah satu pelaku langsung berlari, sehingga tim opsnal langsung melepaskan tembakan peringatan, namun pelaku tetap melaju dengan kencang, sehingga tabung gas yang dimuat di mobil pelaku terjatuh dari mobil.

Atas kejadian itu, anggota opsnal langsung melakukan pengejaran hingga ke arah pantai Talise sambil melepaskan tembakan ke arah ban mobil pelaku.

Akibatnya mobil pelaku akhirnya tertabrak di sebuah trotoar Jalan Komodo. Kemudian tiga orang pelaku keluar dari mobil sambil membawa parang dan senjata menyerupai senjata api, sehingga opsnal langsung melepaskan tembakan untuk melumpuhkan mereka.

Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, ketiga pelaku dan barang buktinya segera dibawa ke Mapolres Palu untuk diinterogasi lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu sebilah parang, satu tabung oksigen berikut kabel dan alat las, satu tabung gas berukuran 3 kg, sebilah badik, sebuah senjata menyerupai senjata api laras panjang, tali pengikat warna hitam, dan satu unit mobil Avanza warna abu-abu.

Kasus itu masih dalam pengembangan aparat Polres Palu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Palu serta dijerat dengan pasal 363 dan pasal 365 KUHP. CAL

Komentar