Pemkot Palu Raih Penghargaan Terbaik I IRH 2024 dari Kemenkum

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meraih Piagam Penghargaan Apresiasi Terbaik 1 atas keikutsertaan dalam pelaksanaan mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024.

Penghargaan diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rakhmat Renaldy kepada Wakil Wali Kota Palu (Wawali), Imelda Liliana Muhidin di ruang pertemuan kantor Kemenkum Sulteng pada Rabu (14/5/2025).

Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan, penilaian IRH yang sasaran pelaksanaannya adalah kementerian/lembaga/pemerintah daerah dimana output utamanya adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kantor wilayah yang merupakan sekretariat IRH di wilayah berperan melakukan sosialisasi dan pendampingan terkait indeks reformasi hukum kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah daerah kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.

Selain itu ada juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi.

Kemudian ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian IRH pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Tujuan dari kegiatan sosialisasi/pendampingan penilaian IRH ini adalah memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan indeks reformasi hukum, baik terkait variabel indikator penilaian, mekanisme pengungahan data dukung maupun waktu pelaksanaan penilaian IRH. LAH

Komentar