SultengTerkini.Com, PALU– Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Khabib Zaenuri menegaskan, belanja hibah dan belanja Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2016 dan 2017 (sampai dengan 30 Desember) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol dinilai bermasalah karena belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu terungkap pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu tahun 2017 terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol di aula kantor BPK setempat, Selasa (16/1/2018).
Menurut Khabib Zaenuri, alasan sehingga belanja Bansos di Pemkab Buol dinilai masih ada permasalahan karena penganggaran belanja bansos pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp414.650.000 tidak direncanakan, sehingga dinilai tidak tepat.
Ia mengatakan, delapan penerima bansos untuk mahasiswa tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. 37 mahasiswa penerima bansos untuk mahasiswa juga belum memenuhi persyaratan secara lengkap.
Bahkan kata Khabib Zaenuri, penerima hibah dan bantuan sosial belum menyampaikan laporan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan batas waktu yang berlaku.
“Pertanggungjawaban belanja hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Buol, hibah pengamanan pemilihan kepala daerah dan bantuan sosial P3K belum tertib,” tuturnya.
Ia menambahkan, atas laporan hasil pemeriksaan tersebut, sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK, dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diserahkan dan UU Nomor 15 Tahun 2006. SAH
Komentar