Polres Banggai Serahkan Tersangka dan Babuk Dugaan Korupsi PDAM ke Kejari

-Banggai, Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Sulawesi Tengah resmi melaksanakan tahap II kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (babuk) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dilakukan pada Selasa (8/7/2025) sekira jam 10.00 Wita oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai.

Kepala Satreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi menyebutkan, penyerahan ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banggai, Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa serta didampingi penasehat hukum.

Dia mengatakan, tindak pidana korupsi sehubungan dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp462.185.000.

Tersangkanya yaitu seorang pria berinisial AA (60), warga Jalan Batu Putih KM 3 Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk selaku Direktur Utama PDAM Kabupaten Banggai periode 2016-2021.

Tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HAL

Komentar