Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Televisi di Tinggede Sigi

-Hukum Kriminal, Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polsek Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria di wilayahnya atas kasus dugaan pencurian barang elektronik berupa televisi milik warga setempat.

Kapolsek Marawola, Iptu Muh Rusman mengatakan, terduga pelaku itu berinisial AA (21), warga Desa Tinggede, ditangkap di Tinggede pada Ahad (27/7/2025).

Dia mengatakan, tersangka AA diduga mencuri satu unit televisi milik korban Putri Zalsabilah, warga yang tinggal di Desa Tinggede pada Ahad (19/7/2025).

Berdasarkan laporan pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Marawola melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya.

Kemudian pada Ahad (27/7/2025) sore, tersangka AA ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dibantu bhabinkamtibmas.

Saat ini, tersangka AA telah ditahan bersama barang bukti berupa televisi milik korban.

Atas perbuatannya tersangka AA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. LAH

Komentar