MOROWALI– Polres Morowali, Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan lalu kemudian menahan empat tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda di Bahodopi berinisial MR (19) pada Kamis (7/8/2025) di Desa Labota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian saat konferensi pers menjelaskan, pihaknya menetapkan dan menahan empat orang tersangka masing-masing berinisial G, J, S, dan R.
“Barang bukti yang telah kami amankan diantaranya satu mobil Wuling hitam, selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ungkap Erick di Mapolres Morowali, Sabtu (9/8/2025).
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. HAL










Komentar