Polisi di Labuan Donggala ini Tolak Suap dari Pelaku Narkoba

labuan
KAPOLSEK Labuan, Iptu Musa (tengah) bersama empat pemuda warga Kabupaten Parigi Moutong yang ditangkap oleh anggotanya dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (1/2/2018) dini hari. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, LABUAN– Kepolisian Sektor Labuan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pemuda warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (1/2/2018) dini hari.

Kapolres Donggala AKBP Arie Ardian Rishadi melalui Kapolsek Labuan Iptu Musa kepada SultengTerkini.Com, Kamis mengatakan, penangkapan dilakukan saat anggota Polsek Labuan merazia di Jalan Trans Palu-Nupabomba Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.

Saat razia anggota Polsek Labuan melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pria berinisial K (22) berboncengan dengan pria S alias A (27) warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo, Parimo dengan mengendarai sepeda motor.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua pemuda tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10 gram yang disimpan di kantong celana S alias A.

“Saat ditangkap kedua pemuda tersebut berniat menyogok petugas dengan iming-iming uang sebesar Rp10 juta, namun anggota kami menolaknya,” tegas Kapolsek Musa.

Selang satu jam polisi kembali berhasil menangkap H (21), warga Kecamatan Parigi, Parimo dan K (19), warga Desa Olaya yang mengendarai sepeda motor.

Dari kedua pelaku itu polisi mendapatkan 0,25 gram narkoba diduga jenis sabu-sabu.

Selain menangkap empat pelaku dan sabu-sabu seberat 10,25 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa dua unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam.

“Keempat pelaku kami jerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas mantan Kapolsek Bunta, Kabupaten Banggai itu. CAL

Komentar