PALU– Terkait dengan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di sejumlah daerah di Indonesia, sejumlah pesan berantai berseliweran di media sosial (medsos) termasuk di grup WhatsApp yang meresahkan masyarakat di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Salah satunya tersebar isu yang menyatakan, “Pak hari Senin ckp dirumah Krn hari Senin akan demo besar dipalu jaga keluarga utamanya jln samratulangi dan Jl. Hasanuddin (Taman GOR)..polisi kemungkinan JK SDH ada yg anarkis digedung DPRD polisi akan pulang dan membiarkan Krn polisi TDK ingin ada lagi konflik dgn masyarakat yg akhirnya digoreng kesana kemari”.
Menanggapi isu yang menyebar tersebut, pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dikonfirmasi jurnalis di Palu, Ahad (31/8/2025) melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, Polri dalam hal ini Polda Sulteng menegaskan tidak menghalangi siapapun yang akan menyampaikan aspirasi sebagaimana Undang-Undang (UU) Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.
UU ini kata Sugeng, bertujuan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi, tetapi juga memastikan bahwa hak tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab, menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati hak asasi orang lain.
“Kepolisian bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada peserta, melakukan koordinasi, serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat yang dilaksanakan secara tertib dan damai,” katanya.
Sugeng Lestari mengingatkan untuk waspadai pihak luar berpotensi melakukan provokasi, sehingga aspirasi yang disampaikan tidak sesuai dengan tuntutan disampaikan serta berlanjut tindakan anarkis, merusak fasilitas pemerintah dan umum serta melakukan penjarahan bahkan pembakaran.
Dia menegaskan, apabila hal tersebut terjadi, Presiden Prabowo sudah dengan tegas memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan tindakan tegas demi pemulihan keamanan.
“Seluruh langkah yang dilakukan Polri di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Dia menambahkan, Polda Sulteng dan polres jajaran akan melaksanakan pengamanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin.
Prioritas utama kata dia, adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan mitra kamtibmas di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya,
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga meminta kepada pihak sekolah dari SMA, SMK atau sederajat bahkan SMP untuk mengingatkan para pelajarnya agar tidak terlibat dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, terlebih saat jam-jam pelajaran.
Sugeng juga mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Polda Sulteng menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum,” tuturnya. HAL











Komentar