Jadi Pengedar Sabu-sabu, Seorang Petani di Parimo Diciduk

WhatsApp Image 2018-02-18 at 17.53.23
ERFIN (32), warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah, Parigi Moutong yang ditangkap bersama barang buktinya dalam kasus sabu-sabu. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PARIMO– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) meringkus seorang warga di wilayahnya lantaran terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang ditangkap itu diketahui bernama Erfin (32), warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah, Parimo.

Erfin yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu ditangkap pada Ahad (18/2/2018) sore sekira jam 16.00 Wita.

Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly kepada SultengTerkini.Com mengatakan,penangkapan terhadap Erfin berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas transaksi narkoba di rumah pelaku.

Atas informasi itulah, polisi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian akhirnya menangkap Erfin si pengedar sabu-sabu tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Erfin, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya sembilan bungkus kecil bening diduga sabu-sabu, sebuah alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik dengan terpasang dua pipet plastik.

Pelaku Erfin beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Parimo guna pemeriksaan dan pengembangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Erfin ditahan di Mapolres Parimo dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok dan bandarnya,” kata mantan Wakapolres Parimo itu. CAL

Komentar