PALU– Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Imelda Liliana Muhidin mewakili Walikota Hadianto menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD setempat pada Rabu (24/12/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir Walikota Palu terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Palu.
Adapun delapan ranperda yang dimaksud yakni pertama, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kedua, Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Keempat, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga. Kelima, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
Keenam, Ranperda tentang Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu. Ketujuh, Ranperda tentang Pendidikan Kebencanaan. Kedelapan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Hijau.
Dalam sambutannya, Wawali Imelda menegaskan, seluruh ranperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Menurutnya, fasilitasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun norma kesusilaan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kedelapan ranperda telah memenuhi ketentuan dan layak untuk dilanjutkan pada tahap penetapan.
Melalui rapat paripurna ini, delapan ranperda tersebut akhirnya disetujui bersama oleh Pemkot dan DPRD Palu, yang ditandai dengan persetujuan pimpinan dewan dan seluruh fraksi.
Selanjutnya, hasil persetujuan tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Proses ini sejalan dengan ketentuan Pasal 119 Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dimana menegaskan bahwa bupati/wali kota wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama kepada gubernur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diundangkan. CAL










Komentar