BANGGAI– Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial RB (24), warga Desa Bubung, Luwuk Selatan terkait dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan yang terjadi melalui media sosial (medsos), Selasa (24/2/2026).
“Korbannya berinisial JK (22) seorang mahasiswi asal Pagimana,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, AKP Nur Arifin, Sabtu (28/2/2026).
Dia melaporkan perbuatan RB yang telah menyebarluaskan foto dan video vulgar hubungan pribadi korban dan pelaku.
Pelaku menyebarluaskan melalui medsos Facebook serta mengancam korban.
Peristiwa tersebut diketahui korban saat pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan kembali video tersebut.
Arifin menyampaikan, korban dengan pelaku sempat memiliki hubungan pacaran sejak April 2025 namun berakhir (putus) pada Januari 2026.
Pada 16 Februari 2026, pelaku menghubungi JK via messenger untuk memberikan I-phone 16 dan sejumlah uang, dengan ancaman akan menyebarkan video asusila milik korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Akhirnya korban mentransfer uang Rp. 1.969.000 kepada pelaku melalui aplikasi dana,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim Opsnal Resmob Tompotika melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Karaton, Luwuk.
Selanjutnya pelaku yang merupakan karyawan honorer di Bandara Luwuk ini ditangkap dan dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Banggai menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Polres Banggai juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, agar segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. CAL












Komentar