Polresta Palu Tangkap Seorang Pria di Sigi Terlibat Narkoba

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial EAP bersama barang buktinya di wilayah Kabupaten Sigi, Ahad (19/4/2026).

Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Selasa (21/4/2026) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kiriman barang mencurigakan melalui jasa angkutan di kawasan Kampung Nelayan, Kota Palu.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Kayumbossi, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru,” ujar Usman.

Setelah ditangkap, petugas membawa terduga pelaku ke lokasi agen pengiriman untuk membuka paket yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat paket diduga sabu-sabu seberat bruto sekitar 2,559 gram.

“Barang tersebut rencananya diedarkan ke wilayah Sulawesi Barat, tepatnya di Kecamatan Tommo. Saat ini pelaku telah diamankan dan kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait,” tuturnya.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu batang pipa kecil dan satu kotak teh yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan melengkapi berkas perkara.

Dia menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

Pihak Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah. CAL

Komentar