SultengTerkini.Com, BANGGAI– Direktur PT Dann Bindang Gelar Rencana (DBGR) berinisial IAS yang merupakan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) empat paket proyek pekerjaan jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan dan master plan pengembangan kawasan pesisir perkotaan, yakni segmen Bubung dan segmen Simpong kembali diperiksa oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Banggai, Rabu (15/3/2017).
Pemeriksaan terhadap tersangka IAS itu merupakan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkaranya.
Tersangka Direktur PT DBGR itu diperiksa penyidik selama sembilan jam dan dicecar sebanyak 59 pertanyaan.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Syakir.
“Sebenarnya pemeriksaan belum selesai, tetapi tersangka mengaku kelelahan, sehingga pemeriksaan dihentikan dan akan dilanjutkan lagi besok,” tutur Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Egidio Fernando Alfamantar usai pemeriksaan.
Meski demikian, Kasat Egidio memastikan, berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk diteliti.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara, baik keterangan saksi-saksi, tersangka maupun barang bukti.
“Kami upayakan berkas secepatnya tahap satu,” ungkapnya.
Kasus yang ditaksir merugikan negara kurang lebih Rp2,4 miliar ini sudah menyeret tiga tersangka.
Mereka adalah Kepala Disciktar Banggai (sekarang Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan) AM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) HD dan IAS, Direktur PT DBGR. */HAL
Komentar