PALU– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) yang terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan identifikasi dan klarifikasi totalnya sekira 30 perusahaan tambang dan perkebunan sawit di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai ilegal.
“Nanti ditentukan bentuk pelanggarannya. Apakah didenda, penguasaan kembali lahan, atau kedua-duanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna tanpa merinci identitas puluhan perusahaan dimaksud, di sela-sela kunjungan kerja Jaksa Agung ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Jumat (8/5/2026).
Dia menegaskan, pihaknya komitmen dalam mendukung agenda prioritas pemerintah termasuk PKH, pengawasan dana desa, hingga pengawalan program strategis Nasional.
Menurutnya, Satgas PKH saat ini masih melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak diduga melakukan pembukaan tambang maupun perkebunan dengan pelanggaran izin, termasuk dugaan tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dia menambahkan, pendekatan dilakukan Satgas PKH lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara dan pengembalian penguasaan lahan dibandingkan penindakan pidana.
Menurutnya, pidana itu sifatnya ultimum remedium atau langkah terakhir.
“Yang lebih diutamakan adalah sanksi administratif, pemulihan kerugian negara, dan pemulihan penguasaan lahan,” jelasnya.
Dalam proses klarifikasi, sejumlah pihak perusahaan telah dimintai keterangan, baik jajaran direksi maupun pihak dianggap mengetahui aktivitas di lokasi diduga bermasalah turut dipanggil untuk memberikan penjelasan.
Selain, penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan, kejaksaan juga menegaskan dukungannya terhadap program prioritas pemerintah periode 2024-2029, terutama dalam bidang reformasi hukum dan pemberantasan korupsi menuju visi Indonesia Emas.
Terkait bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, dia menyebut hal tersebut diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau digunakan untuk pelayanan publik, sarana prasarana, itu tidak masalah. Yang penting bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. */CAL










Komentar