PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan kegiatan pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang di kawasan Pasar Inpres Manonda, Kamis (11/6/2026).
Adapun OPD yang dimaksud yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Palu bersama Dinas Perhubungan, didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Palu Barat, serta Kelurahan Kamonji dan Kelurahan Balaroa.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid yang dikoordinasikan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palu, Rahmad Mustafa.
Pendataan dan sosialisasi telah dilaksanakan selama tiga hari, sejak 9 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Disperindag melakukan pendataan terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan maupun yang menggunakan kendaraan roda empat sebagai sarana berdagang di sekitar kawasan Pasar Inpres Manonda.
Selain pendataan, Pemkot Palu juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi berjualan karena membuat kemacetan ruas jalan sekitar pasar serta menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan.
Hasil pendataan menunjukkan beberapa pedagang berjualan di luar kawasan pasar merupakan pedagang yang telah memiliki tempat berdagang di dalam pasar dan pedagang tidak memiliki tempat di dalam pasar.
Terhadap kondisi tersebut, para pedagang diarahkan untuk kembali berjualan di area telah disediakan di dalam kawasan pasar bagi yang belum memiliki tempat akan diupayakan fasilitas sarananya oleh Pemkot Palu.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Palu turut melaksanakan pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang yang berada di sekitar Terminal Pasar Inpres Manonda.
Pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh hasil rapat bersama Walikota Hadianto Rasyid terkait rencana pengalihan fungsi terminal lama Pasar Inpres Manonda yang berlokasi di Jalan Labu menjadi pasar tradisional.
Pasar tersebut direncanakan menjadi lokasi penempatan bagi pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan maupun menggunakan kendaraan roda empat.
Ke depan, pedagang telah terdata dan memenuhi kriteria ditetapkan diarahkan untuk menempati lokasi di pasar yang akan dibangun tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Inpres Manonda.
Pemkot Palu mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk mendukung rencana pengalihan fungsi terminal menjadi pasar tradisional sebagai upaya mewujudkan lingkungan perdagangan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. LAH










Komentar