PALU– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Tolitoli kepada Kejaksaan Negeri (kejari) setempat, Rabu (15/7/2026).
Perkara tersebut merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, serta seorang perempuan berinisial M. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), keduanya kini memasuki proses penuntutan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/208/VIII/2025/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 14 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, ADT diduga menerbitkan 58 dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada 6 Juli 2020 saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar penguasaan lahan seluas sekitar 30 hektare yang berada di wilayah Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
Lahan itu diketahui telah dibebaskan oleh PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada 2014 dan memiliki dasar kepemilikan berupa sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1997 atas nama masyarakat transmigrasi Lembah Mukti yang kini menjadi Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.
Penyidik menduga dokumen sporadik tersebut kemudian dimanfaatkan oleh tersangka M untuk menguasai lahan secara sepihak.
Selain melakukan pembersihan lahan (land clearing), tersangka M juga diduga menanami area tersebut dengan kelapa sawit.
Meski telah menerima somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, aktivitas tersebut tetap berlanjut hingga akhirnya perkara dilaporkan ke Polda Sulteng.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka ADT disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.
Sementara tersangka M dijerat dengan Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin yang sah.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Reky, Kamis (16/7/2026) membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Dia mengatakan, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng pada Rabu (15/7/2026) menyerahkan tersangka ADT dan M beserta barang bukti ke Kejari Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dia menegaskan, perkara tersebut menjadi salah satu perhatian utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan polda, kejaksaan tinggi, serta Kantor Wilayah ATR/BPN setempat.
“Capaian ini juga melampaui target yang ditetapkan dalam program nasional pemberantasan mafia tanah,” katanya.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka beserta barang bukti, penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejari Tolitoli sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas dokumen kepemilikan tanah serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah guna mencegah terjadinya konflik agraria. HAL








