BANGGAI– Polresta Banggai melakukan pengembangan penyidikan untuk mendeteksi sekaligus meringkus bandar besar peredaran narkoba dengan menggali informasi dari sejumlah pengedar dan kurir yang berhasil ditangkap.
“Jadi mereka (para pelaku) ini adalah bagian dari jaringan yang cukup terstruktur,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanudin Hamid saat ekspos pengungkapan kasus di mapolresta setempat, Jumat (14/8/2026).
Polresta Banggai mengungkap 75 kasus narkotika selama periode Januari sampai Agustus 2026 dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 yakni 65 kasus.
Ini menandai cukup tingginya peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Banggai.
“Ada kenaikan 15,38%,” sebutnya.
Dia menyampaikan, mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan pelaku pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Sisanya adalah pelaku dalam kasus obat keras tertentu.
“Catatan kami dari 24 kecamatan yang ada di Banggai, sebanyak 15 kecamatan dilakukan pengungkapan. Wilayah Luwuk, Bunta dan Pagimana masih mendominasi,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, para tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai latar belakang dan wilayah, untuk sabu-sabu yaitu jaringan Luwuk dan Palu serta obat keras berbahaya berasal dari Pulau Jawa.
Hasanuddin mengatakan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika terus dilakukannya, dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Banggai.
“Upaya represif yang dilakukan merupakan komitmen Polri untuk mewujudkan wilayah Banggai yang Bersih Narkoba (Bersinar),” katanya.
Menurutnya, saat ini tindak penyelundupan narkotika di Banggai sudah mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Olehnya itu kata dia, strategi tindak lanjut dari Polresta Banggai fokus pada penindakan di jalur perbatasan darat, yakni Kecamatan Nuhon dan Kecamatan Bunta, hingga jalur udara di Bandara Syukuran Aminuddin Amir.
“Upaya preventif atau pencegahan telah dilakukan dengan menggalakkan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, sampai kepada para pelajar,” tuturnya. CAL








