PALU– Seorang debitur bernama Andi Vore Ogika resmi mengajukan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palu terhadap PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Palu.
Selain PT MUF, ada dua tergugat lainnya termasuk pihak PT JBA Indonesia Cabang Palu (Balai Lelang) selaku mitra yang menjembatani dan memfasilitasi transaksi ke Rima Showroom II selaku pihak membeli objek jaminan fidusia secara di bawah tangan.
Gugatan itu didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Rudi M Tamalande dan Renli Yankristo Duyoh.
Kuasa Hukum, Rudi M Tamalande dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026) menjelaskan, penggugat merupakan debitur dalam Kontrak Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 070724000372 tertanggal 15 Maret 2024, untuk pembiayaan satu unit Toyota Fortuner 2.8 GR-S 4×4 AT tahun 2022 yang dijadikan objek jaminan fidusia dan digunakan untuk usaha rental mobil.
Dia mengatakan, kendaraan sempat hilang pada Juni 2025 saat disewa pihak ketiga dan telah dilaporkan ke kepolisian dengan Laporan Polisi bernomor. LP/B/1659/XII/2025.
Pihak penggugat mengklaim sebagai seorang debitur yang megedepankan prinsip itikad baik tetap membayar angsuran secara rutin, termasuk saat kendaraan tidak dapat dioperasikan akibat kecelakaan kurang lebih delapan bulan.
Penggugat juga mengklaim sempat mendapat janji lisan penangguhan angsuran dari perwakilan tergugat selama tiga bulan, September hingga November dan hal tersebut diindahkan dengan catatan membayar angsuran pada Agustus 2025.
“Hal tersebut terlaksanakan,” katanya.
Belakangan kata dia, penggugat memperoleh informasi bahwa kendaraan telah ditemukan di Kalimantan Timur, namun dalam mediasi di Polresta Palu pada 17 Desember 2025, pihak tergugat disebut menolak melanjutkan skema angsuran dan menuntut pelunasan tunai. Tawaran pelunasan Rp350 juta dari penggugat ditolak.
Menurut penggugat dalam gugatannya, tergugat justru menjual objek jaminan fidusia secara di bawah tangan tanpa persetujuan penggugat.
Selain itu, penjualan objek jaminan fidusia secara sepihak, parate eksekusi tanpa kesepakatan bawah tangan, harga jual yang tercatat, Rp346.642.800, disebut lebih rendah dari tawaran pelunasan penggugat sendiri, sebelum Surat Pemberitahuan Lelang tertanggal 31 Desember 2025 dikirimkan 7 Januari 2026 maupun diterima penggugat pada 9 Januari 2026.
Kuasa Hukum Penggugat mendalilkan penjualan tersebut melanggar sejumlah ketentuan antara lain pasal 15 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia-penjualan hanya sah jika debitur terbukti cidera janji (wanprestasi).
Kemudian Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019-eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak tanpa kesepakatan wanprestasi atau proses hukum yang sah.
Berikutnya Pasal 64-65 POJK 22/2023-wanprestasi hanya sah ditetapkan lewat kesepakatan tertulis, putusan pengadilan/LAPS, atau mekanisme resmi lain.
Selanjutnya Pasal 29 dan 32 UU Jaminan Fidusia-penjualan di bawah tangan mensyaratkan kesepakatan kedua pihak dan jangka waktu pemberitahuan minimal sebulan.
“Pelanggaran atas hal tersebut ialah batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Disisi lain menurut penggugat penjualan bawah tangan secara normatif sah apabila ada kesepakatan tertulis debitur tentang cidera janji dan cara eksekusi, prosedur pemberitahuan/pengumuman dipenuhi, dan tujuannya harga terbaik bagi kedua pihak.
Menurutnya, menggunakan perantara balai lelang swasta untuk memfasilitasi penjualan ini pada dasarnya boleh sebagai sarana mencari pembeli/harga pasar, selama kesepakatan dan prosedur Pasal 29 tetap dipenuhi, bukan menggantikan syarat kesepakatan itu sendiri.
Adapun tuntutan penggugat yakni meminta majelis hakim PN untuk menyatakan tergugat melakukan PMH sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, menyatakan penjualan objek fidusia batal demi hukum, menghukum para tergugat mengembalikan kendaraan sebagaimana objek jaminan fidusia secara tanggung renteng, atau jika tidak memungkinkan, mengembalikan uang muka dan angsuran yang telah dibayarkan selama 17 kali angsuran serta termasuk ganti rugi materiil dan immateriil.
“Perkara ini sudah terdaftar di PN Palu dengan Nomor Perkara: 151/Pdt.G/2026/PN Pal, dan diagendakan tanggal sidangnya pada hari Senin, 31 Agustus 2026 pagi dan melalui mekanisme gugatan perdata umum,” tuturnya.
Menanggapi gugatan itu, pihak PT MUF Cabang Palu yang dikonfirmasi jurnalis media ini, Jumat (21/8/2026) melalui Hasriawan selaku Branch Collection Head tidak berkomentar banyak.
“Saya koordinasi sama Kacab Collection dulu casenya. Kalau di saya di marketingnya,” katanya.
Indar Saputra selaku Manager Collector PT MUF Palu yang juga dikonfirmasi jurnalis media ini pada Sabtu (22/8/2026) juga tidak berkomentar banyak.
“Kalau ada mau dikonfirmasi tanyakan langsung ke lawyer kami MUF Cabang Palu,” tuturnya.
Sementara Lawyer PT MUF Palu, Fadli yang turut dikonfirmasi atas adanya gugatan itu pun menanggapi cukup singkat.
“Baik pak, ditunggu ya,” tulisnya dalam pesan singkat melalui WhatsAppnya pada Sabtu (22/8/2026). CAL








